- Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP Non (bukan) elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
- Selama Pelaksanaan distribusi (pembagian) e-KTP di Kecamatan, Perekaman e-KTP dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Kota Malang (Loket 16).
- Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kepada Warga yang telah Memasuki usia 17 tahun keatas dan belum melaksanakan e-KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP sehingga pada saatnya e-KTP diberlakukan semua warga wajib e-KTP sudah terekam semuanya.
- Hari / tanggal : Senin, 3 Desember 2012.
- Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB.
- Tempat : Kantor Kecamatan Blimbing, Jl. Raden Intan Kav.4 Arjosari.
- Acara Pengambilan dan Aktifasi E-KTP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar